Rumah yang kami beli seharga 180jt, dengan uang muka sebesar 19jt. Sisanya yang 160jt akan kami cicil selama 15 tahun dengan cicilan sekitar 1,9 jt perbulan. Sebelum proses akad, kami harus menyertakan biaya administrasi untuk ini-itu sekitar senilai 10jt.
Dalam proses akad, ada dari pihak notaris yang membacakan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, si pembeli rumah sebagai peminjam KPR dan pihak Bank sebagai pemberi pinjaman. Lumayan banyak yang harus ditanda-tangani, dengan draft yang panjang lebar yang tak sempat saya baca semuanya. Setelah dari pihak notaris, kemudian dari pihak Bank menyodorkan beberapa draft untuk ditanda-tangani juga. Isi tulisan begitu padat hingga tak mungkin kami baca semua saat itu.
Apakah isinya bisa merugikan pihak peminjam? Itu yang harus diketahui lebih lanjut. Lalu setelahnya iseng2 saya hitung2 dirumah, kalau saya harus nyicil sekitar 1,9jt selama 15 tahun, akan jadi berapakah nilai totalnya? Kurang lebih angkanya adalah 340jt lebih, 2 kali lipat lebih dari nilai pinjaman yg 160jt tadi, atau lebih dari 100% bunganya. Satu hal yang perlu diketahui, pihak bank menjelaskan bahwa dalam separuh masa cicilan, sekitar 7 tahun pertama, pembayaran akan diprioritaskan untuk membayar bunga. jadi selama itu mungkin jumlah pinjaman kita belum terasa berkurang.
Saya belum terlalu mengerti secara teknis apa maksudnya, tapi saya merasa hal tersebut terdengar sangat tidak enak ditelinga. Masih ada satu pertanyaan lagi yang belum saya dapatkan jawabannya, kalau misalnya (amit-amit sih) kita tak bisa membayar cicilan KPR lagi, apakah rumah akan disita dan nilai cicilan dan DP kita akan hangus sama sekali? Selain menjual rumah tersebut secara over kredit pada pihak ke 3, mungkin Anda tahu jawabannya? Yang jelas, hasil itung-itungan tadi, saya jadi mengingatkan pada diri saya sendiri, jangan pernah merasa pinjaman dari Bank adalah bentuk bantuan untuk kita.
Yaaa, kita tahulah apa sesungguhnya tujuan utama mereka.
0 comments:
Post a Comment